Penyuluhan Hukum Sistem Pewarisan pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam.

  •  Mastriati Hini Hermala Dewi Prodi Manajemen Universitas Lembah Dempo
  •  Herma Diana Prodi Sistem Informasi Universitas Lembah Dempo
Keywords: Warisan, Sistem Kekerabatan, Parental, Hukum Adat

Abstract

Penyuluhun Hukum  ini bertujuan untuk mengetahui sistem Pewarisan Merurut Hukum Adat pada Msyarakat Besemah di Kota Pagar Alam. Waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Adat yang kita kenal dengan nama Hukum Waris Adat, Hukum Waris Adat yang berlaku di Indonesia tidaklah sama, sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat, misalnya ada yang Materilineal, Patrilineal ataupun Parental. Jenis PkM ini dengan pendekatan Hukum Empiris, Metode ceramah dengan pendekatan budaya / Etnografi Approach.  Hasil penelitian ini adalah. Pada Masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam menganut sistem Pewarisan Patrilineal tapi perkembanganya sistem  pewarisan kekerabatan Patrilineal  mulai ditinggalkan masyarakat menuju sistem pembagian warisan berdasarkan sistem  kekerabatan Parental. Sehingga dapat disimpulkan bahwa saat ini sistem pewarisan pada Masyarakat Besemah di Kota Pagar Alam adanya kecendungan bergesir ke sistem pewarisan  berdasarkan garis ayah ibu yang disebut Parental yaitu  anak perempuan dan anak laki-laki berhak atas warsian kedua orang tuanya

Published
2024-11-03
How to Cite
Dewi, M. H., & Diana, H. (2024). Penyuluhan Hukum Sistem Pewarisan pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam. Jurnal Kegiatan Pengabdian Mahasiswa (JKPM), 2(2), 77-82. Retrieved from https://jim.stebisigm.ac.id/index.php/jkpm/article/view/487