Kepemilikan Individu dalam Kepemilikan Kolektif: Studi tentang Penguasaan Tanah Ulayat di Nagari Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar
Abstract
Studi ini mengkaji tentang tentang konsep kepemilikan tanah ulayat di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Permasalahnnya adalah pengakuan hak milik pada tanah ulayat membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif dan integratif, demi terjaganya keseimbangan antara hak individu dan kepentingan komunal. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana bentuk kepemilikan individu pada tanah ulayat di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana bentuk-bentuk pengakuan hak milik pada tanah ulayat di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan/kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian ada dua. Pertama, kepemilikan individu dalam kepemilikan kolektif tanah ulayat dengan pengawasan adat yang ketat, sistem ini dapat berfungsi dengan baik. Kedua, bentuk pengakuan hak milik atas tanah ulayat sistem adat memiliki mekanisme yang luas dan efektif untuk mengelola hak milik tanah. Dengan demikian menurut kepemilikan individu dalam kepemilikan kolektif pada penguasaan Tanah Ulayat ini sudah sesuai dengan adat dan syariat yang ada di Nagari Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar
Downloads
Copyright (c) 2024 Nurul Tahta Islami, Kefvin Melwani, Zainuddin Zainuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.