PENERAPAN AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN PADA PT.BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) AL FALAH
Abstract
Perbankan syariah saat ini sedang naik daun dan menjadi rujukan masyarakat salah satunya dalam melakukan pembiayaan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Untuk itu, berbagai produk perbankan syariah harus mampu dipahami masyarakat, salah satunya penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Falah. Artikel ini membahas tentang Penerapan Akad Murabahah dalam Produk Pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Falah. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara secara daring/online, dengan direktur PT. BPRS Al-Falah. Hasil penelitian ini adalah Penerapan akad yang digunakan dalam Pembiayaan adalah akad murabahah yaitu jual beli barang pada harga semula dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam istilah teknis perbankan syariah Murabahah diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah.
Downloads
Copyright (c) 2021 Mutiara Mutiara, Fadilla Fadilla, Havis Aravik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.