TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERILAKU TENGKULAK DALAM PRAKTEK JUAL BELI PADI DI DESA SALEH AGUNG KECAMATAN AIR SALEH KABUPATEN BANYUASIN
Abstract
Jual beli adalah kepemilikan suatu harta (pada orang lain) dengan cara tukar menukar sesuau dengan mendapat ijin syara‟. Permasalahan yang menjadi kajian penelitian ini adalah bagaimana perilaku tengkulak dalam praktek jual beli padi dan bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap perilaku tengkulak dalam praktik jual beli padi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (filed research) dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian dan pembahasan mengenai Tinjuan Hukum Islam Terhadap Prilaku Tengkulak dalam Praktek Jual Beli Padi di Desa Saleh Agung Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin adalah diawali dari peminjaman modal oleh petani padi terhadap tengkulak, dengan syarat ketika panen tiba petani harus menjual padi kepada tengkulak. Pengembalian peminjaman modal tersebut dikembalikan setelah panen padi sesuai jumlah yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan. Tinjuan hukum Islam terhadap peminjaman modal dari petani terhadap tengkulak untuk perawatan padi di bolehkan karena tidak ada paksaan di antara kedua belah pihak dan tidak ada penambahan atau riba ketika pengembalian uang modal tersebut.