https://jim.stebisigm.ac.id/justitia/issue/feed Justitia et Commercium 2026-09-28T01:48:07+00:00 Havis Aravik [email protected] Open Journal Systems <p>Ruang lingkup Justitia et Commercium meliputi hukum bisnis dan perdagangan, hukum perjanjian dan kontrak, hukum perusahaan, perlindungan konsumen, hukum ekonomi dan pasar, penyelesaian sengketa bisnis, hukum UMKM dan kewirausahaan, serta etika bisnis dan tanggung jawab hukum. Jurnal ini terbuka bagi kontribusi akademisi, peneliti, praktisi hukum, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya yang menghasilkan kajian relevan bagi pengembangan ilmu hukum bisnis serta pemecahan berbagai persoalan hukum dalam praktik kegiatan ekonomi.</p> https://jim.stebisigm.ac.id/justitia/article/view/914 Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Logo Halal Palsu di Pasar Domestik 2026-05-20T09:24:53+00:00 Farah Aurelia [email protected] Jenni Komala Sari [email protected] Linda Lestary [email protected] Putri Auliya Zahra [email protected] Three Ramadhani [email protected] Waldi Nopriansyah [email protected] <p>Perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan logo halal palsu merupakan isu penting dalam sistem hukum nasional Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjadikan kehalalan produk sebagai dasar utama dalam konsumsi. Logo halal berfungsi sebagai instrumen informasi hukum yang menjamin kehalalan produk, namun dalam praktik masih ditemukan pelaku usaha yang mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi resmi sehingga menyesatkan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan dasar hukum perlindungan konsumen terhadap kehalalan produk, bentuk dan karakteristik penyalahgunaan logo halal palsu di pasar domestik, serta upaya dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang dilaksanakan melalui upaya preventif dan represif oleh negara. Efektivitas perlindungan hukum sangat bergantung pada pengawasan, penegakan hukum, dan kesadaran pelaku usaha serta konsumen.</p> 2025-12-10T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://jim.stebisigm.ac.id/justitia/article/view/768 Perlindungan Konsumen Terhadap Jaminan Produk Halal di Indonesia 2026-09-28T01:42:10+00:00 Siti Suci Pratiwi [email protected] Mutiara Safira [email protected] Risma Andini Setia [email protected] Emilia Agustin [email protected] <p>Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam kegiatan perdagangan, khususnya bagi konsumen muslim yang membutuhkan jaminan kehalalan produk. Sertifikasi halal menjadi instrumen hukum untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan peredaran produk makanan yang belum bersertifikat halal atau menggunakan label halal tidak resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap produk tidak bersertifikat halal serta tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban pelaku usaha dan bagian dari perlindungan hak konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan sertifikasi halal dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.</p> 2026-09-24T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://jim.stebisigm.ac.id/justitia/article/view/769 Priotitas Penegakan Hukum Dalam Sengketa Produk Kosmetik : Antara Dugaan Pemerasan Dan Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Reza Gladyz VC. Nikita Mirzani) 2026-09-28T01:44:12+00:00 Fatimah Azzahrah [email protected] Zalvira Chantika [email protected] Ariska Wulan Sari [email protected] Nurul Fathiya [email protected] Anuar Puadi [email protected] <p>Perkembangan industri kosmetik di Indonesia yang didorong oleh pemasaran digital membawa implikasi hukum yang kompleks, khususnya terkait perlindungan konsumen dan penegakan hukum pidana. Praktik over-claim, peredaran produk tanpa izin BPOM, serta lemahnya pengawasan di platform daring berpotensi merugikan konsumen dan memicu sengketa hukum multidimensi. Studi ini menganalisis prioritas penegakan hukum dalam sengketa produk kosmetik melalui pendekatan normatif-empiris dengan studi kasus Reza Gladys vs. Nikita Mirzani. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pemisahan yang tegas antara penegakan administratif perlindungan konsumen dan penanganan delik pidana, serta penguatan sinergi antar lembaga agar tercapai kepastian hukum dan keadilan substantif.</p> <p>&nbsp;</p> 2026-09-25T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://jim.stebisigm.ac.id/justitia/article/view/782 Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 2026-09-28T01:46:18+00:00 Winti Sari [email protected] <p>Produk pangan merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang dikonsumsi setiap hari dan memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial maupun ekonomi. Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan produk pangan menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas konsumsi karena berkaitan langsung dengan ajaran agama. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen agar memperoleh produk pangan yang halal, aman, dan layak dikonsumsi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap produk pangan halal serta menelaah peran sertifikasi halal dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal berperan sebagai instrumen perlindungan konsumen yang memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun demikian, pelaksanaan sertifikasi halal masih menghadapi berbagai tantangan sehingga memerlukan penguatan pengawasan dan peningkatan kesadaran pelaku usaha.</p> 2026-09-25T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://jim.stebisigm.ac.id/justitia/article/view/807 Peran KPPU Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital 2026-09-28T01:48:07+00:00 Tabina Fayola [email protected] <p>Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam struktur pasar dan pola persaingan usaha di Indonesia. Kehadiran platform digital, e-commerce, serta pemanfaatan data dalam jumlah besar menciptakan dinamika baru yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh kerangka hukum persaingan usaha konvensional. Dalam konteks tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha dituntut untuk melakukan penyesuaian agar tetap efektif dan relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha di era digital, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta mengkaji upaya penguatan yang diperlukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU memiliki peran strategis dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, namun masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait kompleksitas teknologi digital, dominasi platform, serta keterbatasan regulasi yang ada. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaan KPPU guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di era digital.</p> 2026-09-25T00:00:00+00:00 ##submission.copyrightStatement##