Perlindungan Konsumen Terhadap Jaminan Produk Halal di Indonesia
Abstract
Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam kegiatan perdagangan, khususnya bagi konsumen muslim yang membutuhkan jaminan kehalalan produk. Sertifikasi halal menjadi instrumen hukum untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan peredaran produk makanan yang belum bersertifikat halal atau menggunakan label halal tidak resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap produk tidak bersertifikat halal serta tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban pelaku usaha dan bagian dari perlindungan hak konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan sertifikasi halal dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Copyright (c) 2026 Siti Suci Pratiwi, Mutiara Safira, Risma Andini Setia, Emilia Agustin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





