Perlindungan Konsumen Terhadap Jaminan Produk Halal di Indonesia

  •  Siti Suci Pratiwi Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  •  Mutiara Safira Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  •  Risma Andini Setia Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
  •  Emilia Agustin Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Indo Global Mandiri
Keywords: Perlindungan Konsumen, Sertifikasi Halal, Produk Halal

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam kegiatan perdagangan, khususnya bagi konsumen muslim yang membutuhkan jaminan kehalalan produk. Sertifikasi halal menjadi instrumen hukum untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan peredaran produk makanan yang belum bersertifikat halal atau menggunakan label halal tidak resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap produk tidak bersertifikat halal serta tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban pelaku usaha dan bagian dari perlindungan hak konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan sertifikasi halal dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Published
2026-09-24
How to Cite
Pratiwi, S., Safira, M., Setia, R., & Agustin, E. (2026). Perlindungan Konsumen Terhadap Jaminan Produk Halal di Indonesia. Justitia Et Commercium, 1(1), 15-18. Retrieved from https://jim.stebisigm.ac.id/justitia/article/view/768