Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Usaha Mikro Kreatif Dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence

  •  Mastriati Hini Hermala Dewi Prodi Majnajemen Universitas Lembah Dempo
  •  Herma Diana Prodi Sistem Informasi Universitas Lembah Dempo
Keywords: Artificial Intelligence, Hak Kekayaan Intelektual, Usaha Mikro Kreatif, Mitigasi Risiko, Literasi Hukum

Abstract

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) generatif menawarkan efisiensi bagi usaha mikro kreatif dalam memproduksi materi pemasaran dan desain digital. Namun, hal ini memicu persoalan hukum terkait pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan risiko pelanggaran hak cipta pihak ketiga. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha mikro dalam memanfaatkan AI secara aman serta membekali keterampilan mitigasi risiko HKI. Metode pelaksanaan mencakup sosialisasi, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi, dan pendampingan strategi pelindungan aset. Materi berfokus pada konsep dasar hak cipta, kedudukan karya berbasis AI, ketentuan lisensi platform, dokumentasi proses kreatif, serta strategi perlindungan merek. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta secara signifikan, khususnya terkait perbedaan penggunaan AI sebagai alat bantu versus hasil mesin murni, pentingnya modifikasi manusia, serta perlunya pendaftaran merek untuk mengamankan aset bisnis. Secara keseluruhan, program ini membuktikan bahwa peningkatan literasi hukum HKI harus berjalan seiring dengan literasi digital agar pelaku usaha mikro dapat mengoptimalkan produktivitas AI sekaligus meminimalisir risiko sengketa hukum.

Published
2026-10-16
How to Cite
Dewi, M. H., & Diana, H. (2026). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Usaha Mikro Kreatif Dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence. Jurnal Kegiatan Pengabdian Mahasiswa (JKPM), 4(2), 129-136. https://doi.org/10.36908/jkpm.v4i2.1004