Analisis Kepatuhan Badan Usaha Milik Desa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Badan Usaha Milik Desa Beringin Asri Barito Kuala)
Abstract
Pentingnya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 serta prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam mewujudkan tata kelola usaha yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan BUMDes Beringin Asri, kepatuhannya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, serta kesesuaian praktik pengelolaannya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik penentuan subjek menggunakan teknik purposive sampling dan subjek penelitian yaitu pihak pengelola BUMDes Beringin Asri dan koordinator unit usaha. Hasil penelitian menunjukan bahwa BUMDes Beringin Asri mengelola dua unit usaha, yaitu hidroponik dan pasar desa, dengan sistem pengelolaan yang didukung oleh struktur organisasi dan pelaporan keuangan secara berkala. Secara umum BUMDes telah memenuhi ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 dalam aspek pendirian, pengelolaan, struktur organisasi, pengawasan, pembagian hasil usaha, dan pertanggungjawaban, meskipun masih terdapat kendala pasa aspek sumber daya manusia. Selain itu, praktik pengelolaan unit usaha hidroponik dan pasar desa telah sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah karena tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir, serta menerapkan prinsip transparansi, keadilan, dan kemaslahatan.
Downloads
Copyright (c) 2026 Renny Ramadhaniati, Parman Komarudin, Muhammad Hendri Yanova

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.















