Regulasi Dan Mekanisme Jual Beli Aset Kripto Di Indonesia
Abstract
Aset Kripto telah ada dan sudah resmi diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi Aset Kripto (Crypto Asset). Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengkaji bagaimana pengaturan hukum aset kripto yang ada di Indonesia, (2) Untuk mengkaji bagaimana mekanisme terjadinya jual beli aset kripto di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (library research) pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan normatif (normative law research), teknik pengumpulan datanya menggunakan Studi Pustaka/Dokumen, kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya perkembangan dan perubahan peraturan yang terbaru mengenai Pengaturan Hukum dan Mekanisme Jual Beli Aset Kripto di Indonesia guna mengakomodir kepentingan perdagangan aset kripto serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran aset kripto yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Kata Kunci: Perdagangan, Komoditi, Aset Kripto, Indonesia
Copyright (c) 2024 Moh. Husni Alfin, Soesi Idayanti, Kanti Rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.