https://jim.stebisigm.ac.id/index.php/justitia/issue/feedJustitia et Commercium2026-05-20T09:24:53+00:00Ahmad Widad MuntazhorInfo@uigm.ac.idOpen Journal Systems<p>Justitia et Commercium adalah jurnal ilmiah yang memuat hasil penelitian dan kajian akademik di bidang hukum dan bisnis, dengan fokus pada dinamika keadilan, aktivitas perdagangan, serta praktik hukum dalam kegiatan ekonomi modern. Jurnal ini menjadi wadah publikasi bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan praktisi hukum untuk mengembangkan keilmuan hukum bisnis yang relevan dengan perkembangan masyarakat.</p>https://jim.stebisigm.ac.id/index.php/justitia/article/view/914Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Logo Halal Palsu di Pasar Domestik2026-05-20T09:24:53+00:00Farah AureliaFaraaurelia0222@gmail.comJenni Komala SariJenikomalasari2@gmail.comLinda Lestarylestarylinda722@gmail.comPutri Auliya Zahraputriauliyazhra@gmail.comThree Ramadhanithree.ramadhani16@gmail.comWaldi Nopriansyahwaldi@stebisigm.ac.id<p>Perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan logo halal palsu merupakan isu penting dalam sistem hukum nasional Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjadikan kehalalan produk sebagai dasar utama dalam konsumsi. Logo halal berfungsi sebagai instrumen informasi hukum yang menjamin kehalalan produk, namun dalam praktik masih ditemukan pelaku usaha yang mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi resmi sehingga menyesatkan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan dasar hukum perlindungan konsumen terhadap kehalalan produk, bentuk dan karakteristik penyalahgunaan logo halal palsu di pasar domestik, serta upaya dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang dilaksanakan melalui upaya preventif dan represif oleh negara. Efektivitas perlindungan hukum sangat bergantung pada pengawasan, penegakan hukum, dan kesadaran pelaku usaha serta konsumen.</p>2025-12-10T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##