Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Logo Halal Palsu di Pasar Domestik
Abstract
Perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan logo halal palsu merupakan isu penting dalam sistem hukum nasional Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjadikan kehalalan produk sebagai dasar utama dalam konsumsi. Logo halal berfungsi sebagai instrumen informasi hukum yang menjamin kehalalan produk, namun dalam praktik masih ditemukan pelaku usaha yang mencantumkan logo halal tanpa sertifikasi resmi sehingga menyesatkan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan dasar hukum perlindungan konsumen terhadap kehalalan produk, bentuk dan karakteristik penyalahgunaan logo halal palsu di pasar domestik, serta upaya dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang dilaksanakan melalui upaya preventif dan represif oleh negara. Efektivitas perlindungan hukum sangat bergantung pada pengawasan, penegakan hukum, dan kesadaran pelaku usaha serta konsumen.
Copyright (c) 2026 Farah Aurelia, Jenni Komala Sari, Linda Lestary, Putri Auliya Zahra, Three Ramadhani, Waldi Nopriansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
