Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf dan Tantangan Implementasi PSAK 112 di Kabupaten Tasikmalaya
Abstract
Penerapan PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf masih menghadapi tantangan di tingkat kabupaten, sementara riset terdahulu banyak berfokus pada lembaga wakaf berskala nasional atau kota besar. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas aset wakaf, tingkat pemahaman dan kesiapan nazhir dalam menerapkan PSAK 112, serta tantangan akuntabilitas nazhir di Kabupaten Tasikmalaya. Pendekatan kualitatif studi kasus digunakan melalui wawancara mendalam terhadap lima informan yang mewakili dua regulator (BWI dan Kementerian Agama) serta tiga jenis nazhir (organisasi, badan hukum, perorangan), dianalisis dengan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Tiga temuan utama: pertama, legalitas wakaf secara regulatif tersedia namun implementasinya timpang pada aset lama. Kedua, terdapat kesenjangan pemahaman PSAK 112 yang berlapis dari regulator hingga nazhir, terindikasi berkaitan dengan minimnya penyebaran informasi dari pusat ke daerah. Ketiga, arah akuntabilitas nazhir bervariasi menurut jenis kelembagaan, bukan tingkat kepatuhan PSAK 112. Penelitian ini berkontribusi memperluas teori stakeholder dalam konteks wakaf dengan menunjukkan bahwa akuntabilitas dapat berjalan melalui jalur formal maupun informal. Kajian ini berfokus pada tingkat pemahaman dan kesiapan pelaporan nazhir secara umum, bukan pada pengujian unsur teknis pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan PSAK 112, mengingat seluruh informan belum memiliki pemahaman yang memadai terhadap unsur-unsur tersebut
Downloads
Copyright (c) 2026 Muhamad Alip, Rizky Ridwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.















