Prosedur Pembiayaan Produk Cicil Emas Di Bank Sumselbabel Syariah Cabang Muhammadiyah Palembang

  •  Tiara Agustin Mahasiswa Perbankan Syariah STEBIS IGM Palembang
Keywords: Prosedur, Produk, Cicil Emas, Bank Sumselbabel Syariah

Abstract

Artikel ini membahas tentang prosedur pembiayaan produk cicil emas di Bank Sumselbabel Syariah Cabang Muhammadiyah Palembang dengan tujuan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana prosedur pembiayaan produk cicil emas di Bank Sumselbabel Syariah Cabang Muhammadiyah Palembang. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan primer dan sekunder dengan pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul diuji dan dianalisis. Hasilnya adalah bahwa pembiayaan cicil emas adalah pembiayaan yang diperuntukan bagi nasabah yang ingin memiliki emas. Dalam bentuk logam mulia (emas batangan) dengan cara mencicil ,dengan menggunakan akad murabahah. Adapun prosedur pembiayaan cicil emas adalah sebagai berikut: permohonan nasabah, pembuatan NAP, persetujuan pembiayaan, akad, dan pengadaan emas. Prosedur sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No: 04/DSN- MUI/IV/2000 tentang murabahah

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-09
How to Cite
Agustin, T. (2022). Prosedur Pembiayaan Produk Cicil Emas Di Bank Sumselbabel Syariah Cabang Muhammadiyah Palembang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 2(1), 207-220. https://doi.org/10.36908/jimpa.v2i1.67