Implementasi Kafalah Dalam ShopeePay Pinjaman

  •  Vira Qutranada Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  •  Dino Arisandi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  •  Megi Saputra Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
Keywords: Kafalah, Shopeepay Pinjaman, Implementasi

Abstract

Studi ini mengkaji tentang Implementasi kafalah dalam shopeepay pinjaman. Permasalahannya adalah Shopee dalam hal meminta kafil/penjamin tidak memiliki pegangan yang kuat terhadap kepastian jaminan sehingga mengakibatkan kerugian oleh pihak pertama (shopeepay) dan pihak ketiga selaku penanggung jawab tersebut. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana wujud dan mekanisme shopee dalam meminta/menagih tanggung jawab implementasi kafalah. Hasil penelitian didapatkan: pertama, wujud kafalah pada aplikasi shopeepay pinjaman masih belum jelas. Karena belum adanya wujud kafalah pada aplikasi shopeepay pinjaman menyebabkan terjadinya penyalahgunaan terhadap akun yang mana akan merugikan pengguna shopeepay pinjaman. Kedua, mekanisme kafalah pada shopeepay ini berupa melengkapi persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh shopeepay pinjaman. Kemudian akan diberikan pernyataan yang akan mendukung dan bersedia terhadap ketentuan yang di tetapkan oleh shopeepay pinjaman.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-03-25
How to Cite
Qutranada, V., Arisandi, D., & Saputra, M. (2024). Implementasi Kafalah Dalam ShopeePay Pinjaman. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 4(1), 265-274. https://doi.org/10.36908/jimpa.v4i1.356