Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Syariah di Indonesia

  •  Perdi Herdianto Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  •  Mismiwati Mismiwati Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  •  Dian Pertiwi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  •  Helisia Krisdayanti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  •  Riduwansah Riduwansah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh intellectual capital terhadap kinerja keuangan. Penelitian ini mencerminkan akan pentingnya pengungkapan intellectual capital pada laporan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan. Data yang digunakan adalah laporan keuangan Triwulan tahun  2018-2021. Model pengukuran intellectual capital yang digunakan adalah model Pulic, yaitu Value Added Intellectual Coefficient (VAICTM). Secara perkomponen terdiri dari: human capital efficiency (HCE), capital employed efficientcy (CEE), dan structural capital efficiency (SCE). Data dianalisis dengan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial: (1) Human Capital Efficiency (HCE) berpengaruh positif dan signifikan terhadap BOPO; (2) Capital Employed Efficiency (CEE) berpengaruh positif dan signifikan terhadap BOPO; dan (3) Structural Capital Efficiency (SCE) berpengaruh negatif terhadap BOPO. Secara simultan, intellectual capital yang meliputi human capital efficiency (HCE), capital employed efficientcy (CEE), dan structural capital efficiency (SCE) berpengaruh signifikan terhadap BOPO.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-03-05
How to Cite
Herdianto, P., Mismiwati, M., Pertiwi, D., Krisdayanti, H., & Riduwansah, R. (2024). Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 4(1), 91-106. https://doi.org/10.36908/jimpa.v4i1.322