Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum

  •  Tumanda Tamba Universitas Semarang
  •  Mukharom Mukharom Universitas Semarang
Keywords: Mediator, Non Litigasi, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi
(lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian
sengketa melalui jalur litigasi yaitu penyelesaian sengketa diantara para pihak yang dilakukan melalui pemeriksaan di hadapan hakim dalam sebuah lembaga peradilan. Litigasi (Pengadilan) adalah metode penyelesaian sengketa paling lama dan lazim digunakan dalam menyelesaikan sengketa, baik sengketa yang bersifat publik maupun yang bersifat privat. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat akan keadilan dan kesejahteraan semakin besar, maka penyelesaian sengketa melalui litigasi lambat laun dirasakan kurang efektif lagi. Penyelesaian sengketa melalui litigasi dirasakan terlalu lama dan memakan biaya yang cukup besar. Kondisi demikian menyebabkan pencari keadilan mencari alternatif lain yaitu penyelesaian segketa diluar proses peradilan formal, yang biasa dikenal dengan penyelesaian sengketa non litigasi. Berdasarkan latar belakang, maka terdapat permasalahan bagaimana pelasanaan penyelesaian sengketa non litigasi dan bagaimana peran mediator dalam menyelesaiakan sengketa. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menganalisis bagaimana Efektivitas Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat normatif dan empiris. Adapun alasan digunakan pendekatan ini dikarenakan penelitian yang diteliti berkaitan dengan Efektivitas Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-09-21
How to Cite
Tamba, T., & Mukharom, M. (2023). Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 3(2), 445-460. https://doi.org/10.36908/jimpa.v3i2.247