Kehalalan Transaksi Online Shop Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Di era digital ini terlihat semakin meningkatnya aktifitas online shop sehingga sangat perlu diperhatikan perkembangan dan penertiban kehalalan transaksi, karena mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan arahan pola yang tepat dalam membentuk kehalalan transaksi pada online shop agar sesuai ketentuan Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan dengan mengukur dan menganalisis data secara kualitatif dengan tingkat eksplanasi deskriptif serta bersifat yuridis normatif. Teknik pengambilan, pengumpulan dan analisis data dilakukan bersamaan dan berulang-ulang sehingga memperoleh data yang kredibel. Pengamatan langsung dan bentuk wawancara bebas dilakukan pada 3 (tiga) online shop, yaitu Dwie Olshop, Cece Meme dan Humairah Puding, yang merupakan langganan peneliti selama kurang lebih 2 (dua) tahun. Penelitian ini menghasilkan bahwa keterjagaan dan keteraturan terhadap kehalalan produk akan mewujudkan nilai kebersihan, kualitas produk yang baik dan memenuhi kriteria pembeli atau konsumen. Semakin meningkat pelanggan atau pengguna produk di pasaran akan tercapai omzet dan target penjualan yang tinggi. Kehalalan transaksi harus dijaga dan dipelihara agar dapat meningkatkan konsumen dan pelanggan. Usaha dan transaksi yang memenuhi ketentuan Hukum Ekonomi Syariah akan mengimplementasikan proses pengolahan dan produk yang halal. Produk yang halal dan berkualitas sangat diminati konsumen. Semakin banyak terbuka pasar konsumen akan memicu pencapaian omzet yang tinggi sehingga target penjualan dapat terpenuhi dengan baik
Downloads
Copyright (c) 2023 Herlina Herlina, Lita Ayudha Ningsih, Novita Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.