Legalitas Transaksi Aset Kripto Menurut Perspektif Hukum Islam

  •  Candrika Arivia Apriliani Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  •  Achmad Irwan Hamzani Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal https://orcid.org/0000-0002-2732-9899
  •  Muhammad Wildan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Keywords: Cryptocurrency, Uang Digital, Hukum islam

Abstract

Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang tidak memiliki bentuk fisik yang bekerja secara peer-to-peer. Penggunaan aset kripto di Indonesia hanya sebatas komoditas yang dapat diperdagangkan bukan sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dimana mata uang yang sah digunakan di Indonesia hanya mata uang rupiah. Legalitas aset kripto sebagai komoditas sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana legalitas dari transaksi aset kripto menurut pandangan Hukum Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penulis menggunakan pendekatan normatif yang berangkat dari metode penelitian studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka terdahulu dengan analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Islam sama sekali tidak menghambat adanya kemajuan teknologi yang saat ini terbilang berkembang seperti cryptocurrency. Legalitas penggunaan transaksi aset kripto dalam pandangan Hukum Islam adalah haram karena mengandung unsur gharar seperti tidak memiliki wujud fisik dan tingkat volatilitasnya yang tinggi dengan harga yang berubah sewaktu-waktu, sehingga tidak memiliki kepastian yang bisa mendekati khimar (judi). Namun jika bisa dibuktikan syarat sil’ah secara syar’i seperti adanya wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, adanya hak milik yang bisa dipastikan kepemilikannya dan bisa diserahkan ke pembeli, maka sah diperjualbelikan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-01
How to Cite
Apriliani, C., Hamzani, A., & Wildan, M. (2023). Legalitas Transaksi Aset Kripto Menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 3(1), 113-124. https://doi.org/10.36908/jimpa.v3i1.161