ANALISIS PRAKTEK BAGI HASIL MUSAQAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI PADA PETANI KARET KECAMATAN RAWAS ULU)
Abstract
Masyarakat di Kecamatan Rawas Ulu merupakan mayoritas petani khususnya di sektor perkebunan, di samping mengelola kebun sendiri juga mempekerjakan orang lain untuk menggarap dengan sistem bagi hasil musaqah yang sesuai dengan kesepakatan atau adat istiadat setempat. Pada umumnya kerja sama ini berdasarkan pada kata sepakat atau kepercayaan antara kedua pihak dan dengan akad secara lisan dan tanpa penjelasan mengenai waktu kerja sama yang berlangsung, sehingga memberi peluang antara kedua pihak melakukan hal-hal yang dapat merugikan, seperti dalam isi perjanjian, hak dan kewajiban kedua pihak. pembagian bagi hasil yang belum tentu sama dan sesuai dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan yakni untuk mengetahui bagaimana praktik bagi hasil musaqah dalam perspektif ekonomi Islam pada petani karet di Kecamatan Rawas Ulu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriftif kualitatif dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan bagi hasil yang dilakukan di Kecamatan Rawas Ulu sudah sah menurut hukum Islam. Kerjasama tersebut termasuk dalam bidang musaqah, karena syarat dan rukunnya sudah terpenuhi, begitu juga dengan bagi hasilnya sudah memenuhi hukum, namun tidak adanya penjelasan batasan waktu yang ditentukan
Copyright (c) 2026 Abenk Abenk, Hansen Rusliani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.













