TINJAUAN PENGANTAR ETIKA BISNIS: IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS DIGITAL INDONESIA

  •  Abdurrahman Ahmad Faisal Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri SiberSyekh Nurjati Cirebon
  •  Elfaza Hanura Rohimatin Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Keywords: Kejujuran, Keadilan, Tanggung Jawab Sosial, Transparansi, Bisnis Digital

Abstract

Perkembangan dunia digital semakin meningkat khususnya dalam bisnis, banyak sekali etika bisnis digital yang dikesampingkan seperti jual beli pada marketplace instagram dan facebook, yang mana masih banyak merugikan merugikan konsumen dan tidak jujur dalam berbisnis, yang mana bertentangan dengan etika bisnis. Maka penelitian ini akan membahas beberapa konsep yang meliputi kosep keadilan, kejujuran, tanggung jawab sosial, transparansi yang menjadikan implementasi dalam bisnis digital, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis studi pustaka menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penerapan prinsip keadilan dalam transaksi jual beli dapat dilakukan dengan sikap tidak saling mezalimi, (2) penerapan prinsip kejujuran dalam transaksi jual beli dapat dilakukan dengan memberikan informasi secara objektif, benar, apa adanya, dan menyeluruh, (3) penerapan konsep tanggung  jawab  perilaku seorang pengusaha muslim berperilaku secara tidak etis, (4) penerapan transparansi dalam bisnis digital, bahwa pelaku bisnis diharapkan untuk memberikan informasi yang jujur dan transparan tentang produk atau layanan yang ditawarkan, harga, serta syarat dan ketentuan bisnis.

Kata Kunci: Kejujuran, Keadilan, Tanggung Jawab Sosial, Transparansi, Bisnis Digital

Published
2024-09-27
How to Cite
Faisal, A., & Rohimatin, E. (2024). TINJAUAN PENGANTAR ETIKA BISNIS: IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS DIGITAL INDONESIA. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA), 4(2), 103-110. https://doi.org/10.36908/jimesha.v4i2.399